Kamis, 04 Juli 2013

PELAUT INDONESIA DI BODOHI DAN DI TIPU MENTAH-MENTAH OLEH PENGURUS ABAL-ABAL DI KPI CIKINI



CIKINI- JEJAKKASUS.COM,- Kembali lagi pelaut2 Indonesia ditipu mentah2 bahkan dibodoh2in oleh pengurus abal2 di KPI Cikini dicurigai besar kemungkinan kerja sama dengan oknum2 pemerintah dalam pembuatan KTKLN oleh pemerintah mutlak 100% GRATIS tidak perlu bayar namun ngurus ke KPI.


Dan ternyata dijadikan akal bulus licik untuk memeras, tiap pelaut harus membayar, Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) buat rating dan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu) buat perwira, bukan untuk membayar KTKLN tapi untuk menjadi anggota KPI.
Se-olah2 hanya anggota KPI mendapat fasilitas KTKLN GRATIS. Akal bulus yang sangat licik dicurigai ada kerja sama dengan oknum2 pemerintah.

Tentu hal ini sangat serius pelanggaran terhadap UNDANG UNDANG R.I No.21 TAHUN 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh Pasal 28 C dan Pasal 43 ayat 1 & 2 dan JELAS SEKALI MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Hanafi Rusthandi, Matias Tambing & Sonny Pattiselano cs dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dicurigai mereka bekerja sama dengan pemerintah BPN2TKI si Jumhur membodohi dan memeras pelaut2 Indonesia yang mau kerja join kapal keluar negri dengan mengharuskan pelaut2 membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan terpaksa membayar untuk jadi anggota KPI sebesar Rp.350.000 /orang buat rating dan Rp.700.000/ orang buat perwira padahal dari pemerintah KTKLN itu GRATIS.

Pelaut sebenarnya tidak perlu kartu KTKLN buat perlindungan cukup penetrapan KKB (CBA) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap pelaut memiliki Individual Working Contract (individual working agreement) itulah sebenarnya kewajiban dari pada KPI sebagai serikat pekerja /serikat buruh meningkatkan fungsi dari KKB & Individual Working Agreement (kontrak kerja perorangan) yang jelas jauh lebih baik (upto date) dari pada KTKLN ataupun PKL model kolonial yang masih dipakai pemerintah sampai sekarang ini.

Kecurigaan adanya kesengajaan demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bayangkan saja pelaut Indonesia sekarang diperkirakan berjumlah mendekati 300ribu orang kalau 25% saja membuat KTKLN itu berapa total jumlahnya ? sangat menggiurkan memang bukan korupsi tetapi cara yang sangat licik bulus dan dicurigai akan berbagi hasil dengan BPN2TKI si JUMHUR ?

Kasihan pelaut2 kita kok senang dibodohin diperas ? Inilah akibat KePengurusan Pusat KPI yang TIDAK SAH karena mengangkat diri sendiri menjadi pengurus bertentangan dengan AD/ART, karena Kongres KPI ke VII Desember 2009 di Sheraton Hotel Cengkareng BUBAR saat status seluruh Kepengurusan Pusat KPI sudah DEMISIONER dan TIDAK TERJADI PEMILIHAN KEPENGURUSAN PUSAT K.P.I.

Makanya mereka PENGURUS ABAL2 INI mempergunakan kesempatan semaksimal mungkin buat keuntungan pribadi masing2 mumpung para pelaut masih ngak perduli dan ngak mau tau atau ngak mengerti berorganisasi serikat pekerja/serikat buruh.
(PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS)

Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak: 0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info