CIKINI- JEJAKKASUS.COM,- Kembali lagi pelaut2 Indonesia ditipu mentah2 bahkan dibodoh2in oleh pengurus abal2 di KPI Cikini dicurigai besar kemungkinan kerja sama dengan oknum2 pemerintah dalam pembuatan KTKLN oleh pemerintah mutlak 100% GRATIS tidak perlu bayar namun ngurus ke KPI.
Dan ternyata dijadikan akal bulus licik untuk memeras, tiap pelaut harus membayar, Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) buat rating dan Rp.700.000 (tujuh ratus ribu) buat perwira, bukan untuk membayar KTKLN tapi untuk menjadi anggota KPI.
Se-olah2 hanya anggota KPI mendapat fasilitas KTKLN GRATIS. Akal bulus yang sangat licik dicurigai ada kerja sama dengan oknum2 pemerintah.
Tentu hal ini sangat serius pelanggaran terhadap UNDANG UNDANG R.I No.21 TAHUN 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh Pasal 28 C dan Pasal 43 ayat 1 & 2 dan JELAS SEKALI MERUPAKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hanafi Rusthandi, Matias Tambing & Sonny Pattiselano cs dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dicurigai mereka bekerja sama dengan pemerintah BPN2TKI si Jumhur membodohi dan memeras pelaut2 Indonesia yang mau kerja join kapal keluar negri dengan mengharuskan pelaut2 membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan terpaksa membayar untuk jadi anggota KPI sebesar Rp.350.000 /orang buat rating dan Rp.700.000/ orang buat perwira padahal dari pemerintah KTKLN itu GRATIS.
Pelaut sebenarnya tidak perlu kartu KTKLN buat perlindungan cukup penetrapan KKB (CBA) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap pelaut memiliki Individual Working Contract (individual working agreement) itulah sebenarnya kewajiban dari pada KPI sebagai serikat pekerja /serikat buruh meningkatkan fungsi dari KKB & Individual Working Agreement (kontrak kerja perorangan) yang jelas jauh lebih baik (upto date) dari pada KTKLN ataupun PKL model kolonial yang masih dipakai pemerintah sampai sekarang ini.
Kecurigaan adanya kesengajaan demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bayangkan saja pelaut Indonesia sekarang diperkirakan berjumlah mendekati 300ribu orang kalau 25% saja membuat KTKLN itu berapa total jumlahnya ? sangat menggiurkan memang bukan korupsi tetapi cara yang sangat licik bulus dan dicurigai akan berbagi hasil dengan BPN2TKI si JUMHUR ?
Kasihan pelaut2 kita kok senang dibodohin diperas ? Inilah akibat KePengurusan Pusat KPI yang TIDAK SAH karena mengangkat diri sendiri menjadi pengurus bertentangan dengan AD/ART, karena Kongres KPI ke VII Desember 2009 di Sheraton Hotel Cengkareng BUBAR saat status seluruh Kepengurusan Pusat KPI sudah DEMISIONER dan TIDAK TERJADI PEMILIHAN KEPENGURUSAN PUSAT K.P.I.
Makanya mereka PENGURUS ABAL2 INI mempergunakan kesempatan semaksimal mungkin buat keuntungan pribadi masing2 mumpung para pelaut masih ngak perduli dan ngak mau tau atau ngak mengerti berorganisasi serikat pekerja/serikat buruh.
(PRIA SAKTI PRESIDEN JEJAK KASUS)
Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat- Jalan
raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak:
0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info
Saya tidak mengerti tentang kpi.. itu buatan pemerintah/ apa.? Trus uang yg kami bayar 350rb ke kpi sblum buat ktkln itu dikemanakan. Kalu memang persatuan pelaut, mestinya duitnya jd kas dong. Bagi orang2 pintar disana tlong dijawah. Karena saya orang bodoh yg hanya tamatan sma yg katanya pahlawan devisa tp kok diperas
BalasHapusYa memang di peras betul.. nggak ada untung sedikitpun jadi anggota KPI.
HapusUntuk menjadi perhatian, bahwa KPI merupakan organisasi/asosiasi masyarakat profesional yang keberadaaannya tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, seperti layaknya organisasi buruh yg menaungi pekerja didarat, berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. KPI bukan dibentuk oleh instansi / kementerian manapun. Mengenai uang yang dibayarkan kepada KPI untuk membuat KTKLN silahkan dipertanyakan langsung kepada pengurus KPI. Sedangkan untuk KTKLN, melalui surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No PK.301/1/3/DJPL-13 tanggal 27 Desember 2013, telah dinaytakan bahwa Pelaut hanya memerlukan Paspor dan Buku Pelaut serta SID (Seafarer Identity Document - bial diperlukan) untuk keberangkatan ke luar negeri. Bahkan dalam Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dinyatakan bahwa dokumen perjalanan bagi pelaut adalah paspor dan buku pelaut. tidak pernah ada penyataan secara spesifik bahwa pelaut memerlukan KTKLN. Lebih lanjut, surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI tidak dapat diterapkan dan tidak berlaku bagi pelaut.
BalasHapusDear jejakkasus.
BalasHapusIndonesia sebentar lagi akan mempunyai Lembaga Bantuan Hukum (Lembaga perlindungan pelaut Indonesia).Dimana pengurus nya berjiwa pembela kebenaran, berbadan hukum dan lahir dr pelaut indonesia.Dimana lembaga ini benar2 memperjuangkan nasib n keadilan utk pelaut kita.jadi kami siap menghadapi dan beracara baik formal maupun informal utk menyelesaikan sengketa pelaut kita.Dari kebijakan pemerintah, perushaan pelayaran, maupun KPI sendiri..mhn dukungan dan doanya.lembaga ini murni perjuangan, tanpa iuran dan biaya apapun..kami lahir dari pelaut yg memikirkan masa depan rekan2 pelaut.menempuh pendidikan hukum demi keadilan pelaut..
Terima kasih
LPPI
Di mana lokasinya LPPI ?
HapusBubarkan sajaaaa itu kpi...
BalasHapusPelaut harus bersatu dan serikat pekerja pelaut jangan di monopoli oleh KPI SAJA.Kita harus bersatu untuk murni merperjuangkan nasib pelaut Indonesia baik yang bekerja di luar negri maupun di dalam negri.BRAVO PELAUT INDONESIA.
BalasHapusinformasea.com
BalasHapusyour good link partner on sea recruitments
Bubarkan saja kpi.... persatuan buruh yg upah minim bisa berjuang.... buruh klo sudah demo.. pemerintah pun takut... pelaut cuma di pecundangin kpi... uangnya iya... jadwalnya kegiatan tidak ada.. sama aja preman berpakaian dinas...
BalasHapusBubarkan saja kpi.... persatuan buruh yg upah minim bisa berjuang.... buruh klo sudah demo.. pemerintah pun takut... pelaut cuma di pecundangin kpi... uangnya iya... jadwalnya kegiatan tidak ada.. sama aja preman berpakaian dinas...
BalasHapus